Kamis, 06 Mei 2010
Hak Asuh Anak
Perlu di garis bawahi bahwa akibat perceraian adalah perebutan Hak Asuh Anak, yang sebetulnya anak bukanlah objek untuk di sengketakan melainkan mencari jalan keluar agar anak tidak menjadi korban atas perceraian tersebut, sehingga Advokat/Lawyer dapat melakukan upaya agar anak tersebut tetap menjadi bagian dari pada Orang Tuanya yang telah bercerai
0 komentar:
Posting Komentar